bila kita kaitkian dengan pasal 33 ayat 1 uud 1945, maka bentuk perusahaan yang paling sesuai ialah
PPKn
fahraaulia076
Pertanyaan
bila kita kaitkian dengan pasal 33 ayat 1 uud 1945, maka bentuk perusahaan yang paling sesuai ialah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Celshi
Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1) Perusahaan Perorangan (U.D.)
2) Firma (Fa)
3) Perseroan Komanditer (C.V.)
4) Perseroan Terbatas (P.T.)