PPKn

Pertanyaan

bila kita kaitkian dengan pasal 33 ayat 1 uud 1945, maka bentuk perusahaan yang paling sesuai ialah

1 Jawaban


  • Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:

    1)      Perusahaan Perorangan (U.D.)

    2)      Firma (Fa)

    3)      Perseroan Komanditer (C.V.)

    4)      Perseroan Terbatas (P.T.)

Pertanyaan Lainnya