daging hewan yg disembelih dengan niat untuk sesaji hukumnya
IPS
arinny07
Pertanyaan
daging hewan yg disembelih dengan niat untuk sesaji hukumnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban soninlaw
Hukumnya adalah haram -
2. Jawaban Zakki1028
Haram
Karena untuk sesaji/Ritual