Uraian Keuangan Daerah,Peraturan daerah,dan Wewenang DPRD
PPKn
Rangga781
Pertanyaan
Uraian Keuangan Daerah,Peraturan daerah,dan Wewenang DPRD
1 Jawaban
-
1. Jawaban Diluncurkan
Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atauWalikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyaipemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah DaerahProvinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kotadipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.