Sebutkan dasar hukum kerjasama dibidang pertahanan dan keamanan ?
PPKn
tania012
Pertanyaan
Sebutkan dasar hukum kerjasama dibidang pertahanan dan keamanan ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban najmazayyina
pasal 27 ayat (3), pasal 30 ayat (1), UU nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan dan keamanan negara Republik Indonesia