bagaimana bunyi pasal 19 dan20 pada piagam HAM? TOLONG DI JAWAB !!!!!!!!!!
PPKn
osukalineshop
Pertanyaan
bagaimana bunyi pasal 19 dan20 pada piagam HAM?
TOLONG DI JAWAB !!!!!!!!!!
TOLONG DI JAWAB !!!!!!!!!!
2 Jawaban
-
1. Jawaban fikihhantoro
Pasal 19 : Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi lingkungan sosialnya -
2. Jawaban faradillaningrum
pasal 19 setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat
pasal 20 setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi lingkungan sosialnya