Apakah hukum kegiatan utang piutang tersebut bila si pengutang meminjam uang ke si peminjam sebesar rp.2.500.000 dan berjanji akan melunasinya dalam waktu 3 har
B. Arab
Abdulazis019
Pertanyaan
Apakah hukum kegiatan utang piutang tersebut bila si pengutang meminjam uang ke si peminjam sebesar rp.2.500.000 dan berjanji akan melunasinya dalam waktu 3 hari. Tapi setelah 3 hari si pengutang belum bayar. Sipenghutang bayar setelah 10 hari. Tapi sipenghutang membayar rp.5000.000. Dan Si peminjam menerima uang tersebut. Dan berkata ''uang ini saya terima dan uang lebih pembayaran utangmu akan saya shadaqahkan lagi ke anakmu''. Bagaimanakah hukumnya?
2 Jawaban
-
1. Jawaban RIO7611
dosa karena ia telah ingkar janji dan bershadaqah bukan pada tempatnya -
2. Jawaban putri4875
sah, karna itu bentuk terima kasih dari yang meminjam ke orang yang meminjamkan, karna dari bacaan diatas tidak ada kesepakatan riba,