kewenangan presiden adalah?
PPKn
samanahmad
Pertanyaan
kewenangan presiden adalah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban faizalfano2004
1.mensejahterakan rakyat
2.mensejahterakan masyarakat
3.mensejahterakan negara
4.memajukan negaranya
5.dll
(^^)^_^(^^)^_^ -
2. Jawaban rizkyrachmawati
Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
-Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
-Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
-Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
-Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
-Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
-Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
-Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
-Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
-Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
-Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
-Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
-Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
-Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
-Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
-Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
-Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
-Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
-Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
-Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).