PPKn

Pertanyaan

kewenangan presiden adalah?

2 Jawaban

  • 1.mensejahterakan rakyat
    2.mensejahterakan masyarakat
    3.mensejahterakan negara
    4.memajukan negaranya
    5.dll

    (^^)^_^(^^)^_^
  • Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
    -Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
    -Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
    -Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
    -Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
    -Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
    -Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
    -Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
    -Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
    -Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

    Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
    -Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
    -Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
    -Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
    -Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
    -Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
    -Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
    -Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
    -Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
    -Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
    -Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Pertanyaan Lainnya