PPKn

Pertanyaan

lembaga yudikatif dan kewenangannya?

2 Jawaban

  • lembaga yudikatif adalah lembaga yang bertugas mempertahankan pelaksanaan Undang undang. contoh lembaga yudikatif : mahkamah agung, mahkamah konstitusi dan komisi yudisial.


    wewenang KY :
    1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR. 
    2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. 
    3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung. 
    4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 
    5. Melakukan pendaftaran calon hakim agung. 
    6. Melakukan seleksi dan menetapkan calon hakim agung. 
    7. Mengajukan calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat.
    Di dalam UUD 1945 pasal 24B ayat 1 disebutkan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

    wewenang MK:
    1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 
    a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
    b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945. 
    c. Memutus pembubaran partai politik. 
    d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 
    2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupapengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    3. Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat Negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

    3.wewenang MA:
    1.  Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
    2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang.
    3.   Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.


  • Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Pertanyaan Lainnya