Dengan berlakunya UU no 32 tahun 2004,maka penyebutan untuk tingkat 2 dan 1 adalah
PPKn
Samudra10
Pertanyaan
Dengan berlakunya UU no 32 tahun 2004,maka penyebutan untuk tingkat 2 dan 1 adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurazizahidris
tingkat 1 yaitu provinsi tingkat 2 yaitu kabupaten....
Maaf kalau saya salah...