PPKn

Pertanyaan

Uraian tentang Urusan Pemerintah Daerah?

2 Jawaban

  • Jawaban:

    Urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren serta urusan pemerintahan umum. Bagian yang menjadi Urusan Pemerintahan daerah yaitu urusan pemerintahan konkuren yang dalam hal ini dibagi dengan Pemerintahan Pusat. Kemudian, Urusan pemerintahan konkuren yang merupakan kewenangan dari pemerintahan daerah yaitu sebagai berikut:

    Urusan pemerintahan wajib. Terdiri atas pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yang meliputi pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Urusan pemerintahan juga  merupakan bagian yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi tenaga kerja, pertahanan, dan lain sebagainya.

    Urusan pemerintahan pilihan. Dalam hal ini merupakan pemerintahan yang berkaitan dengan hal-hal yang ada di daerahnya masing-masing. Beberapa contoh dari urusan ini meliputi kelautan dan perikanan, perdagangan, pariwisata, pertanian, dan lain sebagainya.

    Pembahasan:

    Pemerintahan Daerah dipimpin oleh kepala daerah. Pada tingkat Provinsi, kepala daerahnya disebut gubernur, sementara untuk tingkat Kabupaten disebut bupati dan tingkat Kota disebut walikota. Kemudian, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki kedudukan sebagai pengawas dari pelaksanaan pemerintahan daerah.

  • Urusan Pemerintah Daerah meliputi urusan absolut konkruen (yang terdiri atas urursan wajib dan urusan tambahan) dan urusan pemerintahan umum.

    Penjelasan:

    Dalam tata pemerintaha di Republik Indonesia, urusan Pemerintahan Daerah dikelompokkan menjadi tiga jenis berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014. Ketiga urusan tersebut adalah :

    Urusan Absolut

    Yaitu urusan yang kewenangannya mutlak berada di tangan Pemerintah Pusat, namun dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Gubernur atau instansi daerah. Contoh urusan ini diantaranya:

    • Politik luar negeri.
    • Pertahanan.
    • Keamanan
    • Agama.
    • Moneter.
    • Yustisi.

    Urusan Konkruen

    Yaitu urusan yang memang dibagi-bagi pelaksanaannya antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Urusan Konkruen terdiri dari dua kelompok yaitu:

    1. Urusan wajib, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan lain-lain.
    2. Urusan pilihan, seperti kelautan, pariwisata, energi, dan lain-lain.

    Urusan umum

    Yaitu urusan yang dilaksanakan oleh gubernur dan walikota/bupati. Contohnya adalah :

    • Pembinaan persatuan dan kesatuan.
    • Pengembangan kehidupan demokrasi.
    • Penanganan konflik sosial.
    • dan lain-lain

    Pelajari lebih lanjut:

    Hak dan kewajiban pemerintah daerah : https://brainly.co.id/tugas/1901505

    Detil jawaban:

    Kelas : 8

    Mapel : PPKn

    Bab : Kedaulatan dan Sistem Pemerintahan

    Kode : 8.9.5

    Kata kunci : urusan, pemerintah daerah

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya