Ekonomi

Pertanyaan

sebutkan objek pajak dan pajak penghasilan tolong jwb kak

1 Jawaban

  • Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
    Yang  termasuk objek pajak antara lain:
    a.    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    b.    hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    c.    laba usaha;
    d.    keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

Pertanyaan Lainnya