rakyat yang biasa dinyatakan dalam undang undang pada hakikatnya adalah
PPKn
Anisaydhh06
Pertanyaan
rakyat yang biasa dinyatakan dalam undang undang pada hakikatnya adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban RifkyEdu
Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat yang biasa dinyatakan dalam undang-undang pada hakikatnya adalah warga negara. Rakyat dalamsuatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.