PPKn

Pertanyaan

apakah perbedaan DPRD dan DPD

2 Jawaban

  • DPRD(dewan perwakilan rakyat daerah) berkedudukan di kabupaten dan provinsi, sedangkan DPD(dewan perwakilan daerah) berkedudukan di pusat.
    DPD merupakan perwakilan masing-masing daerah provinsi yang akan menjabat di pusat.
  • DPRD berkedudukan di kabupaten/ kota dan provinsi
    DPD berkedudukan di pusat
    DPD anggotany dari daerah kabupaten/kota dan provinsi

Pertanyaan Lainnya