Keistimewaan apa saja yang dimiliki oleh negara sebagai subjek hukum internasional?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Jeki23steady
Keistimewaan yang dimiliki oleh negara sebagai subjek Hukum Internasional yaitu memiliki kedaulatan yang artinya kekuasaan tersebut utuh dan tidak dapat dibagi - bagi lagi. Akan tetapi, arti dan makna kedaulatan mengalami perubahan. Hal ini disebabkan kedaulatan saat ini sudah ada pembatasan-pembatasan yaitu Hukum Internasional dan kedaulatan dari negara lain.
Pembahasan
Negara adalah sebuah sebuah organisasi dalam lingkup besar yang ditempati oleh orang banyak di suatu wilayah dan pastinya dipimpin oleh seorang pemimpin untuk kesejahteraan orang yang mendiami wilayah tersebut.
Subjek Hukum Internasional adalah pemegang segala hak dan kewajiban negara menurut Hukum Internasional. Salah satu subjek Hukum Internasional adalah negara harus menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Maksud dari negara yang merdeka dan berdaulat disini adalah bahwa negara tersebut harus mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu memiliki kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara yang bersangkutan.
Pelajari lebih lanjut:
- Materi tentang bahaya-bahaya yang mengancam kedaulatan negara RI: https://brainly.co.id/tugas/1255012
- Materi tentang pelaksana kedaulatan di negara indonesia: https://brainly.co.id/tugas/6005903
- Materi tentang 4 sifat dasar kedaulatan: https://brainly.co.id/tugas/10297565
__________________________________
DETAIL JAWABAN
Kelas : 12
Mapel : PPKn
Bab : 5 - Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional
Kode Kategorisasi : 12.9.5
#TingkatkanPrestasimu