pencetus sistem pajak tanah adalah
Sejarah
septianwibowo21
Pertanyaan
pencetus sistem pajak tanah adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ekhatif
Sewa tanah diperkenalkan di Jawa semasa pemerintahan peralihan Inggris (1811-1816) oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, yang banyak menghinpun gagasan sewa tanah dari sistem pendapatan dari tanah India-Inggris. Sewa tanah didasarkan pada pemikiran pokok mengenai hak penguasa sebagai pemilik semua tanah yang ada.Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi tiga kelas,yaitu:
Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto.Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga darihasil bruto.Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto.