lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama adalah...
PPKn
wiwiiiiii
Pertanyaan
lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama adalah...
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nilusa
lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memustuskan perkara pada tingkat pertama adalah ... MA ( mahkamah agung ) .
semoga membantu ....