PPKn

Pertanyaan

lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama adalah...

1 Jawaban

  • lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memustuskan perkara pada tingkat pertama adalah ... MA ( mahkamah agung ) .

    semoga membantu ....

Pertanyaan Lainnya