PPKn

Pertanyaan

keuangan daerah dalam uud no 2 thn 2015 adalah

1 Jawaban

  • “Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dankewajiban daerah tersebut”.

    semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya