PPKn

Pertanyaan

1. Jelaskan 3 perbedaan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial!
2. Jelaskan 5 tugas presiden dan wakil presiden!
3. Jelaskan 3 perbedaan DPR dan DPD!
4. Jelaskan 3 perbedaan Mahkama Agung dan Komisi Yudisial!
5. Jelaskan 3 hak yang dimiliki DPR!

1 Jawaban

  • 1.
    A.Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara (presidensial) sedangkan Parlementer itu Raja atau ratu sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerinathan adalah perdana menteri (kekuasaan raja/ratu hanya simbol)
    B.Presiden bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil sedangkan Parlementer Kepala negara tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet
    C.Kabinet bertanggung jawab kepada presiden sedangkan parlementer itu Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada legislatif
    D.Pembentukan kabinet adalah wewenang presiden sebagai kepala negara sedangkan parlementer Dalam sistem 2 partai, pembentuk kabinet dan sekaligus perdana menteri adalah ketua parpol yang memenangkan pemilu, parpol yang kalah menjadi oposisi, di sistem banyak partai dibentuk kabinet koalisi, karena kabinet harus bisa mendapat kepercayaan dari parlemen
    E.Presiden tidak dapat membubarkan parlemen sedangkan parlementer Parlemen bisa dibubarkan oleh kepala negara
    2.
    Presiden:
    a) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
    b) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
    c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
    d) Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
    e) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
    Wapres:
    A)Mendampingi Presiden selama menjalankan tugasnya
    B)Membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
    C)Menggantikan Presiden jika Presiden sakit
    D)Menggantikan Presiden jika Presiden diberhentikan
    E)Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
    3.Perbedaan DPR dan DPD
    DPD tugasnya menerima aspirasi bedasarkan daerah-daerah di provinsi dan kekuasaan DPD dibawah kekuasaan DPR sedangkan DPR tugasnya membuat UUD bersama Presiden dan juga memberikan aspirasi rakyat ke MPR
    4.
    MA
    Mahkamah Agung (MA)
    -Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
    -Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
    -Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
    MK
    Mahkamah Konstitusi (MK)
    -Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
    -Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
    5.
    Hak Angket=hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    Hak Interpelasi=hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Hak Mengajukan Pendapat=hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional

Pertanyaan Lainnya