sebutkan kewenangan HAM dalam menjalankan fungsi mediasi
PPKn
pipitanastasya1
Pertanyaan
sebutkan kewenangan HAM dalam menjalankan fungsi mediasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban rosesyarief
berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999 pasal 89 ayat 4,wewenang komnas ham dalam fungsi mediasi adalah:
a. perdamaian kedua belah pihak
b. penyelesaian perkara melalui cara i konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
d. penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.