B. Arab

Pertanyaan

1. jelaskan pengertian qurban
2. hukum berqurban adalah
3. jelaskan syarat berqurban

2 Jawaban

  • 1. Qurban berarti dekat, istilah lain yang biasa di gunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). Dalam Fiqh, biasa menggunakan istilahUdlhiyyah (الْأُضْحِيَّةِ), Tadlhiyyah (التضحية), Adlhah(أضحاة) dan Dlahiyyah (ضَحِيَّةٌ).
    2. sunah mu'akkad
    3. Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya. Hewan kurban harus selamat dari cacat yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal:1.      Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.

    2.      Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.

    3.      Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.

    4.      Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees, berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat) 

  • 1. Qurban adalah binatang yg disembelih guna ibadat kpd Allah pd hari raya haji dan tiga hari kemudian (11-13).
    2. Hukumnya sebagian ulama berpendapat qurban itu wajib dan sebagian yg lain berpendapat sunnat
    3. Binatang yg sah untuk qurban ialah tdk cacat dan umurnyapun sesuai ketentuan

Pertanyaan Lainnya