PPKn

Pertanyaan

jelaskan apa yang dimaksud addendum

1 Jawaban

  • addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berrarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum meletak pada perjanjian pokok. maaf klo salah

Pertanyaan Lainnya