jelaskan apa yang dimaksud addendum
PPKn
badung1
Pertanyaan
jelaskan apa yang dimaksud addendum
1 Jawaban
-
1. Jawaban rosesyarief
addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berrarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum meletak pada perjanjian pokok. maaf klo salah