PPKn

Pertanyaan

jelaskan wewenang pemerintah dalam pengolahan wilaya negara dan kawasan perbatasan yang tercantum dalam uud no43 tahun 2008

1 Jawaban

  • Wilayah Negara
    adalah salah satu
    unsur negara yang
    merupakan satu
    kesatuan wilayah
    daratan, perairan
    pedalaman,
    perairan
    kepulauan dan laut
    teritorial beserta
    dasar laut dan
    tanah di
    bawahnya, serta
    ruang udara di
    atasnya, termasuk
    seluruh sumber
    kekayaan yang
    terkandung di
    dalamnya. Sesuai
    dengan sila ketiga
    Pancasila,
    persatuan
    Indonesia,
    pemerintah wajib
    menjaga dan
    mempertahankan
    wilayah negara
    dan kawasan
    perbatasan yang
    seringkali didera
    konflik. Dalam
    pengelolaan
    Wilayah Negara
    dan Kawasan
    Perbatasan
    menurut UU no 43
    tahun 2008,
    pemerintah
    memiliki
    kewenangan:
    a. menetapkan
    kebijakan
    pengelolaan dan
    pemanfaatan
    Wilayah Negara
    dan Kawasan
    Perbatasan;
    b. mengadakan
    perundingan
    dengan negara lain
    mengenai
    penetapan Batas
    Wilayah Negara
    sesuai dengan
    ketentuan
    peraturan
    perundang-
    undangan dan
    hukum
    internasional;
    c. membangun
    atau membuat
    tanda Batas
    Wilayah Negara;
    d. melakukan
    pendataan dan
    pemberian nama
    pulau dan
    kepulauan serta
    unsur geografis
    lainnya;
    e. memberikan izin
    kepada
    penerbangan
    internasional
    untuk melintasi
    wilayah udara
    teritorial pada jalur
    yang telah
    ditentukan dalam
    peraturan
    perundang-
    undangan;
    f. memberikan izin
    lintas damai
    kepada kapal-kapal
    asing untuk
    melintasi laut
    teritorial dan
    perairan
    kepulauan pada
    jalur yang telah
    ditentukan dalam
    peraturan
    perundang-
    undangan;
    g. melaksanakan
    pengawasan di
    zona tambahan
    yang diperlukan
    untuk mencegah
    pelanggaran dan
    menghukum
    pelanggar
    peraturan
    perundang-
    undangan di
    bidang bea cukai,
    fiskal, imigrasi,
    atau saniter di
    dalam Wilayah
    Negara atau laut
    teritorial;
    h. menetapkan
    wilayah udara
    yang dilarang
    dilintasi oleh
    penerbangan
    internasional
    untuk pertahanan
    dan keamanan;
    i. membuat dan
    memperbarui peta
    Wilayah Negara
    dan
    menyampaikannya
    kepada Dewan
    Perwakilan Rakyat
    sekurang-
    kurangnya setiap 5
    (lima) tahun sekali;
    dan
    j. menjaga
    keutuhan,
    kedaulatan, dan
    keamanan Wilayah
    Negara serta
    Kawasan
    Perbatasan.

    Maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya