jelaskan wewenang pemerintah dalam pengolahan wilaya negara dan kawasan perbatasan yang tercantum dalam uud no43 tahun 2008
PPKn
yfiucucdc
Pertanyaan
jelaskan wewenang pemerintah dalam pengolahan wilaya negara dan kawasan perbatasan yang tercantum dalam uud no43 tahun 2008
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sani1907
Wilayah Negara
adalah salah satu
unsur negara yang
merupakan satu
kesatuan wilayah
daratan, perairan
pedalaman,
perairan
kepulauan dan laut
teritorial beserta
dasar laut dan
tanah di
bawahnya, serta
ruang udara di
atasnya, termasuk
seluruh sumber
kekayaan yang
terkandung di
dalamnya. Sesuai
dengan sila ketiga
Pancasila,
persatuan
Indonesia,
pemerintah wajib
menjaga dan
mempertahankan
wilayah negara
dan kawasan
perbatasan yang
seringkali didera
konflik. Dalam
pengelolaan
Wilayah Negara
dan Kawasan
Perbatasan
menurut UU no 43
tahun 2008,
pemerintah
memiliki
kewenangan:
a. menetapkan
kebijakan
pengelolaan dan
pemanfaatan
Wilayah Negara
dan Kawasan
Perbatasan;
b. mengadakan
perundingan
dengan negara lain
mengenai
penetapan Batas
Wilayah Negara
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan
hukum
internasional;
c. membangun
atau membuat
tanda Batas
Wilayah Negara;
d. melakukan
pendataan dan
pemberian nama
pulau dan
kepulauan serta
unsur geografis
lainnya;
e. memberikan izin
kepada
penerbangan
internasional
untuk melintasi
wilayah udara
teritorial pada jalur
yang telah
ditentukan dalam
peraturan
perundang-
undangan;
f. memberikan izin
lintas damai
kepada kapal-kapal
asing untuk
melintasi laut
teritorial dan
perairan
kepulauan pada
jalur yang telah
ditentukan dalam
peraturan
perundang-
undangan;
g. melaksanakan
pengawasan di
zona tambahan
yang diperlukan
untuk mencegah
pelanggaran dan
menghukum
pelanggar
peraturan
perundang-
undangan di
bidang bea cukai,
fiskal, imigrasi,
atau saniter di
dalam Wilayah
Negara atau laut
teritorial;
h. menetapkan
wilayah udara
yang dilarang
dilintasi oleh
penerbangan
internasional
untuk pertahanan
dan keamanan;
i. membuat dan
memperbarui peta
Wilayah Negara
dan
menyampaikannya
kepada Dewan
Perwakilan Rakyat
sekurang-
kurangnya setiap 5
(lima) tahun sekali;
dan
j. menjaga
keutuhan,
kedaulatan, dan
keamanan Wilayah
Negara serta
Kawasan
Perbatasan.
Maaf kalo salah