PPKn

Pertanyaan

penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh di lakukan di lingkungan istana presiden dalam radius
a.50 m
b.150 m
c.200 m
d.100 m

2 Jawaban

  • Larangan demonstrasi di depan istana kepresidenan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka UmumĀ 
    JADI... JAWABANYA

    >D.100 meter dari istana kepresidenan
    Semoga membantu
  • jawabanya ITU adalah A.50 m

Pertanyaan Lainnya