penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh di lakukan di lingkungan istana presiden dalam radius a.50 m b.150 m c.200 m d.100 m
PPKn
amanda828
Pertanyaan
penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh di lakukan di lingkungan istana presiden dalam radius
a.50 m
b.150 m
c.200 m
d.100 m
a.50 m
b.150 m
c.200 m
d.100 m
2 Jawaban
-
1. Jawaban inchigen
Larangan demonstrasi di depan istana kepresidenan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka UmumĀ
JADI... JAWABANYA
>D.100 meter dari istana kepresidenan
Semoga membantu -
2. Jawaban 20wahyu04
jawabanya ITU adalah A.50 m