Subjek hukum internasional adalah ... a. pihak-pihak yang mengadakan perjanjian b. Orang-orang yang cakap hukum c. Pihak-pihak yang bersengketa d. negara-negara
PPKn
marcusrashford
Pertanyaan
Subjek hukum internasional adalah ...
a. pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
b. Orang-orang yang cakap hukum
c. Pihak-pihak yang bersengketa
d. negara-negara yang tergabung dalam PBB
e. Negara-negara yang telah diakui dunia
a. pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
b. Orang-orang yang cakap hukum
c. Pihak-pihak yang bersengketa
d. negara-negara yang tergabung dalam PBB
e. Negara-negara yang telah diakui dunia
1 Jawaban
-
1. Jawaban Harmonies
Jawabannya adalah D
Semoga membantu :)