Di bawah ini adalah daftar nama anggota bahan pokok sembako sesuai dengan keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari
B. Indonesia
revienamrullah
Pertanyaan
Di bawah ini adalah daftar nama anggota bahan pokok sembako sesuai dengan keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998, yaitu antara lain :
1. Beras dan Sagu
2. Jagung
3. Sayur-Sayuran dan Buah-Buahan
4. Daging (Sapi dan Ayam)
5. Susu
6. Gula Pasir
7. Garam yang Mengandung Yodium / Iodium
8. Minyak Goreng dan Margarin
9. Minyak Tanah atau Gas Elpiji
Pertanyaanya. Mengapa sayur, buah, mi instan , dan bumbu masak tidak termasuk sembako?
1. Beras dan Sagu
2. Jagung
3. Sayur-Sayuran dan Buah-Buahan
4. Daging (Sapi dan Ayam)
5. Susu
6. Gula Pasir
7. Garam yang Mengandung Yodium / Iodium
8. Minyak Goreng dan Margarin
9. Minyak Tanah atau Gas Elpiji
Pertanyaanya. Mengapa sayur, buah, mi instan , dan bumbu masak tidak termasuk sembako?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Sifken
karena itu semua bukan kkebutuhan dasar yg harus di miliki paling tidak harus ada untuk kepentingan pangan pokok. -
2. Jawaban Ssnfrnblh
Karena itu merupakan makanan pokok yang harganya sangat mahal dan tidak mungkin menjadi sembako