Setuju/AgakSetuju/KurangSetuju/TidakSetuju dengan rarifikasi ICC ini, kata ketua komisi I dpr , theo sambuaga , orang indonesia yang melanggar hukum internasion
PPKn
lieyonilee
Pertanyaan
Setuju/AgakSetuju/KurangSetuju/TidakSetuju
dengan rarifikasi ICC ini, kata ketua komisi I dpr , theo sambuaga , orang indonesia yang melanggar hukum internasional bisa diseret ke penhgadilan kriminal inyternasional. selain itu, orang indoensia yang melanggar hukum di indonesia, lalu melarikan diri keluar negeri , hanya bisa dihukum dengan hukum nasional.
beserta alsanya tq so much
dengan rarifikasi ICC ini, kata ketua komisi I dpr , theo sambuaga , orang indonesia yang melanggar hukum internasional bisa diseret ke penhgadilan kriminal inyternasional. selain itu, orang indoensia yang melanggar hukum di indonesia, lalu melarikan diri keluar negeri , hanya bisa dihukum dengan hukum nasional.
beserta alsanya tq so much
1 Jawaban
-
1. Jawaban ratufara
setuju, karena orang indonesia yang melanggar hukum di luar negeri harus menaati dan mematuhi peraturan yang ada di negara yg sedang ia tempati. Dan ia melanggar hukun di Indonesia lalu kabur atau melarikan diri ke luar negeri hanya bisa di hukum dengan hukum nasional saya setuju karena ia melanggar hukum Indonesia dan tidak ada sangkut pautnya dengan hukum internasional dan dia harus menerima kosekuensinya jika ditemukan oleh pihak kbri luar negeri dan kembali ke Indonesia untuk mendapatkan hukuman atas apa yg ia perbuat di Indonesia.