Ekonomi

Pertanyaan

Jika berakhirnya pailit setelah perdamaian, kemudian debitur mendapatkan lagi harta, apakah debitur masih berkewajiban untuk membayar hutang ?


1 Jawaban

  • Masih berkewajiban, karna itu dianggap msih mempunyai hutang

Pertanyaan Lainnya