Jika berakhirnya pailit setelah perdamaian, kemudian debitur mendapatkan lagi harta, apakah debitur masih berkewajiban untuk membayar hutang ?
Ekonomi
adamlou25
Pertanyaan
Jika berakhirnya pailit setelah perdamaian, kemudian debitur mendapatkan lagi harta, apakah debitur masih berkewajiban untuk membayar hutang ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dnay
Masih berkewajiban, karna itu dianggap msih mempunyai hutang