PPKn

Pertanyaan

hukum internasional memiliki sifat...

2 Jawaban

  • semoga membantu maaf kalau salah yaaa
    Gambar lampiran jawaban TatiaR
  • Prinsip-prinsip Hukum Internasional. Prinsip-prinsip hukum internasional pada umumnya adalah prinsip kesamaan derajat negara-negara, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip nonintervensi. 1) Prinsip kesamaan derajat negara-negara, adalah prinsip yang mengakui sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara harus diperlakukan sama dalam menjalin hubungan internasional. 2) Prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan bahwa setiap bangsa itu berhak untuk menentukan nasibnya. Dengan demikian, setiap negara hendaknya menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya. 3) Prinsip nonintervensi adalah prinsip tidak turut campur dalam urusan dalam negeri orang lain.

Pertanyaan Lainnya