Keterlibatan umum bagi setiap perjanjian
Ekonomi
fahmiarmiko
Pertanyaan
Keterlibatan umum bagi setiap perjanjian
1 Jawaban
-
1. Jawaban Napaza
hanya terbatas pada ketentuan hukum positif saja,- dengan demikian yang dimaksud dengan pelanggar/bertentangan dengan ketertiban umum, hanya terbatas pada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan saja,
- oleh karena itu, putusan arbitrase yang bertentangan/melanggar ketertiban umum, ialah putusan yang melanggar/bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia