Jika berakhirnya pailit setelah perdamaian (dengan rehabilitasi atau tidak), kemudian debitur mendapatkan lagi harta (dengan jalan apapun), apakah debitur masih
PPKn
intanimbara1
Pertanyaan
Jika berakhirnya pailit setelah perdamaian (dengan rehabilitasi atau tidak), kemudian debitur mendapatkan lagi harta (dengan jalan apapun), apakah debitur masih berkewajiban untuk membayar hutang ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban agungtea123
karena udang undang dasar -
2. Jawaban mhmdazis
iyaa karena ada undang-undang dasar