PPKn

Pertanyaan

mengapa negara disebut sebagai subjek hukum internasional yang pertama dan utama

1 Jawaban

  • Negara adalah salah satu subjek hukum internasional (HI) dan disebutkan para ahli sebagai subjek hukum internasional yang PERTAMA dan UTAMA. Sebutan sebagai subjek hukum internasional yang pertama dan utama ini bukan tanpa alasan. Berikut penjelasannya.

    » Pembahasan

    Disebut sebagai yang PERTAMA sebab jika ditinjau dari segi HISTORIS maka negara memang merupakan subjek dari HI yang paling pertama sejak awal kelahiran hingga pertumbuhan dari hukum internasional itu sendiri.

    Disebut sebagai yang UTAMA sebab secara FAKTUAL memang peran negara sangatlah dominan, maka tidak mengherankan jika hubungan internasional yang paling banyak menghasilkan prinsip serta kaidah hukum intrnasional pelakunya adalah negara, bukan subjek hukum internasional lainnya.

    Selain itu, negara disebut sebagai subjek hukum internasional yang utama sebab memiliki apa yang tak dimiliki subjek hukum lainnya yakni SOVEREIGNITY atau KEDAULATAN, yakni kekuasaan tertinggi yang tak dapat dibagi (utuh) serta tidak berada di bawah kekuasaan jenis lainnya.

    » Pelajari Lebih Lanjut:

    • Materi tentang 6 subjek hukum internasional https://brainly.co.id/tugas/6277023
    • Materi tentang subjek hukum internasional https://brainly.co.id/tugas/2282250

    • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

    » Detil Jawaban

    Kode           : 12.9.5

    Kelas          : 3 SMA

    Mapel         : Pendidikan Agama Islam

    Bab             : Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

    Kata Kunci : Negara, Subjek, Utama, Pertama, Kedaulatan

    Gambar lampiran jawaban varlord

Pertanyaan Lainnya