arti urusan pemerintah daersh
PPKn
sodekkun
Pertanyaan
arti urusan pemerintah daersh
2 Jawaban
-
1. Jawaban Cintanadwip
Pengertian Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) -
2. Jawaban faizalfano2004
urusan yang hanya boleh diurus oleh pemerintah daerah.
BRAINLIEST ANSWER YAKKK