PPKn

Pertanyaan

arti urusan pemerintah daersh

2 Jawaban

  • Pengertian Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
  • urusan yang hanya boleh diurus oleh pemerintah daerah.

    BRAINLIEST ANSWER YAKKK

Pertanyaan Lainnya