PPKn

Pertanyaan

Peraturan daerah adalah

2 Jawaban

  • Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
  • Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yg dibentuk oleh DPRD dgn persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur/bupati/wali kota).

Pertanyaan Lainnya