SBMPTN

Pertanyaan

manfaat beban pembuktian dalam perkara perdata

1 Jawaban

  • Untuk menemukan kebenaran pada pihak yang menyatakan bahwa ia memiliki hak atau ia membantah hak orang lain, maka ia harus membuktikan adanya hak itu. Apabila pihak yang dibebani beban pembuktian tidak dapat membuktikan, maka ia harus dikalahkan.

    Lihat Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBg jo Pasal 1865 KUHPerdata

Pertanyaan Lainnya