IPS

Pertanyaan

Undang-Undang mengenai perkawinan...

2 Jawaban

  • DASAR PERKAWINAN
    Pasal 1
    Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
    isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
    Ketuhanan Yang Maha esa.
    Pasal 2
    (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
    kepercayaannya itu.
    (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pasal 3
    (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.
    Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
    (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk
  • undang undang republik indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya