PPKn

Pertanyaan

bagaimana bunyi pasal 13A dan 33 ayat dalam UUD !

1 Jawaban

  • Pertanyaan ==>
    Bagaimana bunyi pasal 13A dan 33 ayat dalam UUD?
    Jawaban ==>
    Bunyi pasal 13A dan 33 ayat dalam UUD, yaitu
    ==> Bunyi Pasal 13A, yaitu
    "
    Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumtah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar".
    ==> Bunyi pasal 33 , yaitu
    1. Ayat 1 
    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan".
    2. Ayat 2 
    "
    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara ".
    3. Ayat 3
    "
    Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
    4. Ayat 4
    "
    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
    5. Ayat 5
    "
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang".

Pertanyaan Lainnya